PORTAL MAJALENGKA - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2023 di Kabupaten Subang bakal digelar pada Minggu, 3 Desember 2023 mendatang.
Pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 Kabupaten Subang diikuti 22 desa yang tersebar di 14 kecamatan.
Sebagai dasar Pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 tersebut adalah Surat Keputusan Bupati Subang Nomor: PM. 02.01/KEP.204-DPMD/2023 tentang Penetapan Tanggal Pemungutan Suara dan Nama-nama Desa yang Akan Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2023.
Baca Juga: PANITIA Pilkades Serentak 2023 Kabupaten Kuningan Harus Bersikap Profesional dan Adil
Mengenai informasi pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 Kabupaten Subang ini mulai disosialisasikan pihak kecamatan. Termasuk Polres Subang dengan menggelar silaturahmi keamanan dan ketertiban masyarakat kepada warga masyarakat desa yang akan menggelar pilkades.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengimbau pada semua desa yang akan melaksanakan pilkades untuk senantiasa menjaga keamanan dan kondusivitas wilayahnya masing-masing.
Sumarni juga menekankan pentingnya menjaga kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat agar tercipta suasana pilkades yang kondusif, aman dan sukses.
Baca Juga: MASSA Al Zaytun Sambut Pendemo dengan Lagu Yahudi Havenu Shalom Aleichem
"Laksanakan pilkades secara jujur dan adil. Panitia harus netral dan kami jajaran Polres Subang siap mengawal dan mengamankan jalannya Pilkades Serentak 3 Desember 2023 mendatang," tegasnya.
Dan berikut inilah daftar 22 Desa yang bakal menggelar Pilkades Serentak 2023 Kabupaten Subang:
I. Kecamatan Pagaden
1) . Desa Jabong
II. Kecamatan Patokbeusi
1). Desa Ciberes
2). Desa Gempolsari
III. Kecamatan Sukasari
1). Desa Sukareja
VI. Kecamatan Pamanukan
1). Desa Pamanukan Sebrang
2). Desa Lengkongjaya
V. Kecamatan Cipunagara
1). Desa Kosambi
2). Desa Sidamulya
VI. Kecamatan Dawuan
1) . Desa Batusari
VII. Kecamatan Jalancagak
1) . Desa Tambakmekar
2) . Desa Bunihayu
VIII. Kecamatan Kasomalang
1). Desa Kasomalang Wetan
2). Desa Tenjolaya
IX. Kecamatan Blanakan
1). Desa Blanakan
X. Kecamatan Ciasem
1) . Desa Ciasem Hilir
XI. Kecamatan Cisalak
1). Desa Mayang
XII. Kecamatan Cipeundeuy
1). Desa Kosar
XIII. Kecamatan Legonkulon
1). Desa Karangmulya
2). Desa Tegalurung
XIV. Kecamatan Pagaden
1) . Desa Gambarsari
2) . Desa Gunungsari.***