Diinformasikan pada 10 perusahaan vs cangkang ACT itu bergerak di bidang amal dan bisnis.
"Masih didalami satu persatu," kata Whisnu.
Baca Juga: Soal Uang Rp500 Juta dari Baim Paula, Bonge Ngaku Tak Menerima Sepeser pun!
Diinformasikan bahwa, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka pada kasus dugaan penyelewengan dana yayasan ACT.
Adapun keempat tersangka itu nama-nama ialah antaranya Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf menyebutkan keempatnya ditetapkan tersangka sekitar pukul 15.50 WIB.
"Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Helfi Assegaf Senin 25 Juli 2022. ***