Indra Kenz kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana judi online, dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indra Kenz sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama.
Setelah Indra Kenz ditahan, polisi langsung menelusuri aset sang Crazy Rich asal Medan itu. Pelacakan dilakukan dari orang-orang terdekat, termasuk sang kekasih Vanessa Khong dan calon mertuanya.
Baca Juga: Aksi Nekat Wisatawan Foto di Tengah Jalan Tugu Yogyakarta, Ketika Banyak Kendaraan
Indra Kenz dikenai Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. *