Danu Diperiksa 4 Kali Berturut-turut Jelang Penetapan Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

- 5 November 2021, 10:26 WIB
Danu Diperiksa 4 Kali Jelang Penetapan Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Danu Diperiksa 4 Kali Jelang Penetapan Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang //indra zainal chanel/Tangkapan layar/Youtube

Namun, polisi belum mengumumkan tersangka. Karena polisi tidak gegabah dalam menangani kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini.

Dikutip dari Desk Jabar bahwa pada pemeriksaan ke-4, Selasa 2 November 2021, tim penyidik hanya memberikan 5 hingga 12 pertanyaan kepada Danu.

Baca Juga: UPDATE Pembunuhan Subang, Yosef Berikan Pengakuan kepada Pak Kades Indra Zainal, Bikin Terenyuh

Ada beberapa fakta-fakta pengakuan Danu yang menyeretnya dalam kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang.

Salah satunya menerobos garis polisi (police line). Tindakan Danu menerobos police line bisa dikategorikan melanggar hukum pidana.

Bahkan kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat SH dengan terang-terangan meminta Muhammad Ramdanu alias Danu dan oknum Banpol segera ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Adzan Subuh Iringi Jenazah Vanessa Angel dan Bibi Tiba di Jakarta, Suara Tangis Pecah di Rumah Duka

Pernyataan yang mengejutkan dari kuasa hukum Yosef itu bukan tanpa alasan. Karena menurutnya, Danu dan oknum Banpol itu telah leluasa menerobos police line tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuh ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Menurut Rohman Hidayat, bila menerobos berarti sudah melanggar KUHPidana. Karena bisa saja mereka menghilangkan barang bukti seperti diatur dalam Pasal 221 ayat 2 KUHP.

Rohman Hidayat pun membuat pernyataan itu karena memang kuasa hukum Danu mengakuinya; bahwa Danu disuruh oknum Banpol untuk masuk ke TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x