"Dari informasi yang dikumpulkan diketahui pelaku dan korban telah menikah secara siri, selama 15 tahun. Dan korban merupakan isteri kedua pelaku yang dinikahinya secara siri," ungkap Kapolrestabes kepada awak media, Senin 18 Oktober 2021.
Saat ini, lanjut Yusep, tersangka terus menangis dan mengaku cemburu buta setelah menemukan chatting atau pembicaraan mesra antara isterinya dan para pria lain di WA, karena unggahan video di TikTok.
Baca Juga: Selebgram Rachel Vennya Bisa Kena Pidana, Ini Pasal yang Dikenakan
Kini IA terancam Pasal 338 KUHPidana berkenaan kekerasan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawanya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***