PORTAL MAJALENGKA - Hampir satu bulan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang belum juga terungkap.
Bareskrim Mabes Polri sampai turun tangan ke Subang untuk ambil alih kasus yang menyita perhatian publik itu.
Hasil sementara dari penyelidikan gabungan, polisi menyebut kasus di Subang merupakan kasus pembunuhan berencana.
Baca Juga: Alasan Bareskrim Mabes Polri Ambil Alih Kasus Pembunuhan di Subang, Munculkan Tersangka Butuh Ini
"Kasus tindak pidana pembunuhan berencana," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jumat 17 September 2021.
Penyidik gabungan tersebut menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup.
Baca Juga: Ternyata Yosef Pisah Rumah dengan Istri Muda Sejak Kejadian Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Menurut Ramadhan, dugaan pembunuhan berencana berdasarkan analisa dari serangkaian pemeriksaan saksi-saksi.