Tersangka Pembunuhan Bersembunyi di Leuwimunding Majalengka Tiga Minggu Lebih

- 3 September 2021, 17:33 WIB
Ilustrasi borgol.
Ilustrasi borgol. /Pixabay/

"Tersangka di Majalengka, tepatnya di Kecamatan Leuwimunding dan atas bantuan aparat kepolisian setempat, kami berhasil menangkap pelaku," ujar Kholis.

Kholis menambahkan, personel gabungan turut menyita sejumlah barang bukti berupa badik atau pisau, tas, serta pakaian yang dikenakan saat korban dianiaya tersangka hingga tewas.

Baca Juga: 8 Fakta Kasus Sate Beracun yang Libatkan Warga Majalengka Nani Aprilliani

Dari pengakuan tersangka, peristiwa penganiayaan dilatarbelakangi oleh percekcokan karena korban tersinggung saat ditegur tersangka.

Teguran tersangka supaya tidak tidur sembarangan sehingga berakibat terjadi perkelahian antara keduanya.

Kholis mengatakan korban sempat memukul pelaku sebanyak dua kali, sedangkan tersangka menusuk korban pada bagian perut dengan luka cukup dalam dengan badik yang biasa dipakai untuk menebas tali kapal.

Karena perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x