Bareskrim Polri Ungkap 10 Cangkang Perusahaan ACT yang Diduga Gelapkan Dana

27 Juli 2022, 14:37 WIB
Bareskrim Polri Ungkap 10 Cangkang Perusahaan ACT yang Diduga Gelapkan Dana /Pmjnews/

PORTAL MAJALENGKA - Terkait beredarnya dugaan penggelapan dana ACT, Bareskrim Polri terus lakukan pendalaman salah satunya pada perusahaan cangkang miliknya.

Hingga kini, Bareskrim Polri telah mengungkap para perusahaan cangkang miliki ACT tersebut.

Setidaknya Bareskrim telah mengantongi 10 perusahaan yang terafiliasi dengan yayasan ACT.

Baca Juga: ACT Gunakan Dana Donasi Kurban dan Pesawat Lion Air 10 M untuk Koperasi 212

"Iya (ada 10)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan Selasa 26 Juli 2022 dikutip dari PMJ News.

Adapun nama-nama perusahaan Cangkang AT itu ialah PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta, dan PT Global Wakaf Corpora.

Selanjutnya, PT Global Wakaf Corpora juga memiliki enam perusahaan turunan antara lain PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.

Baca Juga: Simak Penjelasan Polisi Tentang Dihapusnya Data Kendaraan Jika Mati Dua Tahun

Whisnu terangkan pihaknya hingga saat ini masih dalam proses penyelusuran dan pendalaman lebih jauh pada perusahaan cangkang AcT tersebut.

Diinformasikan pada 10 perusahaan vs cangkang ACT itu bergerak di bidang amal dan bisnis.

"Masih didalami satu persatu," kata Whisnu.

Baca Juga: Soal Uang Rp500 Juta dari Baim Paula, Bonge Ngaku Tak Menerima Sepeser pun!

Diinformasikan bahwa, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka pada kasus dugaan penyelewengan dana yayasan ACT.

Adapun keempat tersangka itu nama-nama ialah antaranya Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf menyebutkan keempatnya ditetapkan tersangka sekitar pukul 15.50 WIB.

"Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Helfi Assegaf Senin 25 Juli 2022. ***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler