TERUNGKAP! Sang Istri Jadi Otak Pembunuhan Sadis, Sewa Pembunuh Bayaran Rp30 Juta

7 November 2021, 16:21 WIB
Pelaku pembunuhan bos rumah makan padang di Karawang /KarawangPost

PORTAL MAJALENGKA - Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan sadis pengusaha rumah makan Padang di Kabupaten Karawang.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah istri korban.

Peran istri korban merupakan otak pembunuhan sadis dengan menyewa pembunuh bayaran.

Baca Juga: Eksekutor Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Seorang Algojo Bayaran, Kata Pakar Pidana

Enam pelaku yang ditangkap adalah NW, AM, H, BN, RN, MH. Pelaku yang berinisial NW merupakan isteri korban.

"Kita sudah tangkap enam pelaku. Salah satu dari pelaku adalah istri korban," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Sabtu 6 November 2021.

Peristiwa pembunuh diketahui pada Rabu 27 Oktober 2021,seorang pengusaha rumah makan bernama Khairul Amin (54) ditemukan tak bernyawa di depan rumahnya.

Baca Juga: Eksekutor Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Seorang Algojo Bayaran, Kata Pakar Pidana

Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.

Saat itu, kondisi korban banyak luka tusuk dan bacok di bagian tubuhnya.

Aldi mengatakan, para pelaku ditangkap sepekan setelah melakukan aksinya.

Baca Juga: Identitas Lengkap 4 Korban Tewas Kecelakaan Maut Sumedang, Truk Tabrak Rombongan Pengantin

Mereka ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.

Pada awalnya penyidik menangkap tersangka AM alias Otong dan RN alias Aji. Kedua pelaku ini merupakan eksekutor.

Kasus pembunuhan tersebut sudah direncanakan jauh haru sejak September 2019.

"Tapi baru bisa dilaksanakan pada Rabu 27 Oktober 2021," katanya.

Motif pembunuhan ialah karena istri korban sakit hati atau dendam kepada korban.

Sebab, korban sering meminta uang untuk kepentingan lain yang ternyata diketahui mempunyai wanita idaman lain.

Pembunuhan ini direncanakan di rumah korban, di Guro I, Jalan Jeruk, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.

"Pembunuhan ini agar terkesan kasus pencurian,” kata kapolres.

Ia mengakui kalau semua pelaku berjumlah delapan orang. Namun, baru enam pelaku yang sudah ditangkap.

Berikut barang bukti berupa sejumlah senjata tajam, sejumlah handphone, surat pernyataan kerja, dan lain-lain.

"Dua pelaku lainnya masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," katanya.

Untuk melakukan pembunuhan itu, para pelaku dibayar Rp30 juta oleh isteri korban.

Dengan uang itu, pelaku sempat menyewa dukun santet untuk menghilangkan nyawa Khairul Amin.

Namun gagal, sehingga dilakukan pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam.

Kini para pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.

Mereka dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Berita ini tayang di Karawang Post dengan judul: Kasus Pembunuhan Bos Rumah Makan Padang di Karawang Terungkap, Sang Isteri Sewa 'Pembunuh Bayaran'. ***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Karawang Post

Tags

Terkini

Terpopuler