Giliran Pulau Sumatera, Polisi Gasak Tujuh Perusahaan Pinjol Ilegal

20 Oktober 2021, 10:30 WIB
Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan kantor sindikat pinjol di Kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (13/19/2021). ANTARA/HO Polres Metro Jakarta Pusat. /

PORTAL MAJALENGKA - Giliran pulau Sumatera, polisi kini menggasak perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Polda Sumatera Utara menyelidiki sejumlah perusahaan yang diduga melakukan praktik pinjol ilegal. 

"Kita sudah bentuk tim dan sedang bekerja mendalami keberadaan pinjol ilegal itu di lapangan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Seorang PNS Majalengka Ditangkap karena Palsukan Dokumen, Aksinya Dibantu 5 Orang

Hadi mengatakan, ada tujuh perusahaan pinjol ilegal yang saat ini didalami penyidik kepolisian.

Sebagian besar dari perusahaan tersebut, kata dia, berada di Medan.

"Ada tujuh ya. Enam di Medan dan satu di Tanjungbalai," terang perwira dengan tiga melati di pundak itu.

Baca Juga: Modus Pinjol Baru: Dapat Transferan Nyasar Rp 910 Ribu, Warga Bandung Dipaksa Cicil Rp 1,4 Juta

Saat ini kepolisian sekarang fokus menangani persoalan pinjol ilegal ini. 

Sebab, selain menjadi atensi Presiden dan Kapolri, keberadaannya juga sangat meresahkan masyarakat.

Banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol harus membayar nominal yang tidak masuk akal.

Baca Juga: Yoris dan Danu Resmi Didampingi Pengacara, Kasus Pembunuhan Subang, Dalam Waktu Dekat Bakal Lakukan Ini

Dalam aksinya kejahatan ini juga meresahkan masyarakat. Mereka meneror banyak masyarakat. ****

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler