Gara-gara Goyang Erotis di TikTok, Istri Dilinggis Suami Sirinya

18 Oktober 2021, 22:17 WIB
Gara-gara Goyang Erotis di TikTok, Istri Dilinggis Suami Sirinya /PIXABAY/luctheo

PORTAL MAJALENGKA -- Masyarakat perlu makin berhati-hati membuat konten di media sosial. Dari semula bermaksud iseng-iseng malah dapat menimbulkan masalah serius.

Seperti dialami seorang perempuan di Surabaya. Setelah membuat konten goyang erotis di aplikasi TikTok, suami sirinya cemburu hingga gelap mata kemudian membunuh sang istri menggunakan linggis.

Suami cemburu setelah konten buatan istrinya diunggah di TikTok lalu kebanjiran tanggapan dari pria lain. Tanggapan tersebut berlanjut ke chatting mesra di aplikasi WhatsApp.

Baca Juga: Ini 3 Provinsi dengan Capaian Vaksinasi Covid-19 Terendah, Bagaimana Jabar?

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Akhmad Yusep Gunawan membenarkan informasi tentang seorang suami yang membunuh istrinya menggunakan linggis gara-gara konten TikTok.

Saat ini menurut Yusep, tersangka telah diamankan polisi beserta barang bukti linggis yang digunakan untuk membunuh istri sendiri gara-gara konten goyang erotis di TikTok.

Tersangka berinisial IA ditangkap anggota Jatanras Polrestabes Surabaya di kawasan Bagor, Nganjuk, Jawa Timur.

Baca Juga: Bendera Merah Putih Tak Berkibar saat Kemenangan Tim Thomas, Ada Apa dengan Menpora, KONI dan KOI?

Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan pembunuhan terhadap istri lantaran cemburu buta setelah unggahan istrinya banyak dikomentari pria lain dan berlanjut ke chattingan mesra di WA.

"Dari informasi yang dikumpulkan diketahui pelaku dan korban telah menikah secara siri, selama 15 tahun. Dan korban merupakan isteri kedua pelaku yang dinikahinya secara siri," ungkap Kapolrestabes kepada awak media, Senin 18 Oktober 2021.

Saat ini, lanjut Yusep, tersangka terus menangis dan mengaku cemburu buta setelah menemukan chatting atau pembicaraan mesra antara isterinya dan para pria lain di WA, karena unggahan video di TikTok.

Baca Juga: Selebgram Rachel Vennya Bisa Kena Pidana, Ini Pasal yang Dikenakan

Kini IA terancam Pasal 338 KUHPidana berkenaan kekerasan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawanya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***

Editor: Husain Ali

Tags

Terkini

Terpopuler