PORTAL MAJALENGKA - Sengketa yang terjadi antara artis Ruben Onsu dengan pemilik merk PT. Ayam Geprek Bensu Beny Sujono masih berlanjut.
Pada hari senin, 5 April 2022 pihak Beny Sujono kembali mengajukan gugatan sengketa merek kepada pengadilan negeri Jakarta Pusat.
Dari laman resmi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, gugatan dilayangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Membuka Aib Orang Lain Saat Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasannya
Ada dua pihak tergugat yakni Ruben Samuel Onsu sebagai Tergugat I dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai Tergugat II.
Dalam pentitum gugatan nomor 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst, pihk Beny Sujono meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruh gugatannya tersebut:
1. Menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik dan pemakai pertama merek “I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr” atau yang biasa disebut “I am Geprek Bensu”, yang sah dan telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (in casu Tergugat II) dengan Nomor IDM00064353.
Baca Juga: Kisah Kyai Amin Sepuh Cucu Sunan Gunung Jati, Berdirinya Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon
2. menyatakan merek “I am Geprek Bensu” milik tergugat Ruben Onsu mempunyai persamaan pada pokoknya maupun secara keseluruhan dengan merek “I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr” milik penggugat.