Aksi Bikini Dinar Candy Berujung Laporan, Terancam Penjara 10 Tahun

- 6 Agustus 2021, 18:50 WIB
DJ Dinar Candy
DJ Dinar Candy /Tangkap layar Instagram @Dinar_Candy/

PORTAL MAJALENGKA - Dinar Candy dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait aksi bikini yang dilakukannya di trotoar dekat pertigaan Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.

Yang melaporkan Dinar Candy adalah Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum PB SEMMI Gurun Arisastra menegaskan, pihaknya melaporkan publik figur Dinar Candy terkait dengan peristiwa kemarin.

Baca Juga: Buntut Aksi Dinar Candy Berbikini Ria di Pinggir Jalan Ngaku Stres PPKM Diperpanjang

"Dia (Dinar Candy) posting di Instagram pakai bikini di trotoar jalan dengan memegang jalan kritikan bahwasanya saya stres karena PPKM sedang diperpanjang," kata Gurun dilansir dari Antara.

Gurun mengatakan pihaknya melapor ke polisi karena menilai aksi protes Dinar Candy dengan hanya mengenakan bikini tersebut bertentangan dengan norma kesusilaan.

"Urgensinya adalah karena ini kepentingan umum, norma dari dogmatika dari hukum pidana adalah melawan kepentingan umum," tegasnya.

Baca Juga: Rotasi Polri, Kapolresta Cirebon Kini Jabat Dirpamobvit Polda Jabar

Menurut dia, Dinar Candy telah melakukan perbuatan asusila, melanggar kepentingan umum dan tidak baik untuk generasi bangsa kita.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah