PORTAL MAJALENGKA - Mobil mewah Ferrari California senilai Rp3,5 Miliar milik tersangka Indra Kenz dijemput Bareskrim Polri dari Medan ke Jakarta, guna melengkapi berkas perkara kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo.
Kini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri langsung memproses guna melengkapi berkas perkara investasi bodong Binomo yang menjerat Indra Kenz.
Setelah, penyidik penyitaan mobil jenis Ferrari California Indra Kenz, Bareskrim Polri langsung kebut kelengkapan berkas Indra Kenz.
Diinformasikan bahwa, Bareskrim Polri mobil mewah itu tiba pada, Minggu 22 Mei 2022, sekitar pukul 15.30. WIB.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko sampaikan bahwa berkas tersebut dalam waktu dekat akan selesai.
"Masih dalam pemberkasan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diserahkan berikut dengan barang bukti dan tersangka ke Kejagung," ujar Gatot Repli Handoko pada, Senin 23 Mei 2022 dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: DAHSYAT 40 Pasukan Gajah Prabu Siliwangi! Penjelajah Portugis Gambarkan Besarnya Kerajaan Pajajaran
Gatot menambahkan dalam kasus perkara investasi bodong Binomo yang menjerat Indra Kenz sampai saat ini masih belum ada tersangka baru.
Begitu juga dengan aset-aset yang disita penyidik, masih belum ada.
"(Tersangka baru) masih dikembangkan penyidik, (aset) belum ada penambahan," ucap Gatot.
Baca Juga: KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Ade Yasin, 4 Saksi Dipriksa
Diinformasikan sebelumnya, ada satu aset Indra Kenz yang telah di sita yakni mobil mewah jenis Ferrari California.
Mobil mewah tersebut di sita tak lain untuk sebagai bukti dalam kasus perkara yang menjerat Indra Kenz.
Adapun hara mobil Ferrari California itu ditaksir senilai Rp3,5 milliar.
"Ini aja nilai kendaraan ditaksirnya harga Rp3,5 miliar untuk Ferrari California," ungkap Gatot.
Baca Juga: Ferrari California Indra Kenz Hasil Investasi Bodong Binomo yang Disita Polisi Senilai Rp3,5 Miliar
Pada kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Untuk nama-nama tersangka tersebut ialah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) ancaman hukuman 20 tahun penjara.***