Perlu Tahu, Ternyata Inilah Sembako dan Sekolah yang Bakal Dikenai PPN oleh Pemerintah

- 15 Juni 2021, 11:45 WIB
Beras basmati hingga daging wagyu bakal dikenai pajak atau PPN sembako premium
Beras basmati hingga daging wagyu bakal dikenai pajak atau PPN sembako premium /The Manoment Current

PORTAL MAJALENGKA - Tidak semua komoditas yang selama ini dikenal dengan sembilan bahan pokok (sembako) jadi sasaran rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor, sasaran PPN adalah barang-barang premium.

"Misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional ini tentunya tidak dikenakan PPN,” tuturnya, Senin 14 Juni 2021, dikutip dari pmjnews.com.

Baca Juga: Siapa Orang yang Mendesain Garuda Pancasila, Ini Sejarahnya

Karena sasaran PPN merupakan komoditas berjenis premium, maka masyarakat umum tidak perlu meresahkan rencana penerapan PPN.

Neilmaldrin menjamin, pemberlakuan PPN yang direncanakan pemerintah, tidak akan menyentuh barang-barang kebutuhan masyarakat yang dijual di pasar tradisional.

Rencana mengutip PPN sembako dan pendidikan tertuang dalam revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga: Rencana PPN Sembako dan Sekolah, DPR : Lebih Baik Pangkas Gaji Direktur dan Komisaris BUMN

Di sektor pendidikan, lanjut Neilmaldrin, rencana penerapan PPN juga tidak bersifat pukul rata. Menurutnya rencana pungutan PPN sekolah tidak akan menyasar terhadap sekolah negeri.

Dikatakannya, sejauh ini ditemukan adanya sekolah yang memungut iuran pendidikan sangat tinggi kepada para siswanya.

Sekolah dengan pungutan sangat tinggi itulah yang akan menjadi sasaran penerapan PPN, agar dapat menyubsidi pendidikan nonkomersial yang menerima masyarakat dari kalangan bawah.

Baca Juga: Mardani Desak Pemerintah Tinjau Ulang Rencana Pajaki Sekolah

Sejak kabar tentang rencana pemerintah menerapkan PPN pada sembako dan pendidikan, reaksi berbagai pihak bermunculan dengan beragam pandangan.

Ada yang mengatakan rencana tersebut tidak Pancasilais, berjauhan dengan amanat UUD 1945, kebijakan yang tidak tepat, dan lainnya.

Baca Juga: Lirik We Are the People-Martin Garrix, Lagu Resmi EURO 2020

Rencana penerapan PPN untuk sembako dan pendidikan, juga dianggap kontraproduktif dengan upaya pemerintah memulihkan kondisi perekonomian yang tergempur pandemi Covid-19. ***

 

Editor: Andra Adyatama

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x