Rencana PPN Sembako dan Sekolah, DPR: Lebih Baik Pangkas Gaji Direktur dan Komisaris BUMN

- 15 Juni 2021, 11:33 WIB
ilustrasi PPn Sembako
ilustrasi PPn Sembako /PIXABAY/

PORTAL MAJALENGKA - Rencana pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako dan pendidikan, terus menuai kritik.

Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menyebut, kebijakan PPN sembako akan menekan daya beli masyarakat. Sebab jika sembako dikenai PPN, maka otomatis harga kebutuhan sehari-hari masyarakat tersebut bakal melonjak.

Dari pada mengutip PPN dari sembako dan sekolah, menurut Fauzi lebih baik pemerintah memangkas gaji para direksi dan komisaris BUMN yang mencapai miliaran rupiah setahun.

Baca Juga: Mardani Desak Pemerintah Tinjau Ulang Rencana Pajaki Sekolah

Dianjurkannya juga agar pemerintah mengejar pajak Google, Facebook, Instagram, Twitter, Netflix, juga menerapkan PPN bagi pelaku e-commerce, toko online, marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Gojek, Grab, dan lainnya.

Rencana mengutip PPN sembako dan pendidikan tertuang dalam revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Fauzi juga mengatakan, kebijakan PPN tersebut kontraproduktif dengan suasana pandemi Covid-19 yang menekan perekonomian, termasuk menyulitkan masyarakat.

Baca Juga: Lirik We Are the People-Martin Garrix, Lagu Resmi EURO 2020

Seharusnya, lanjut Fauzi, pemerintah hadir untuk meringankan beban masyarakat, bukan sebaliknya malah mempersulit rakyat dengan menerapkan PPN sembako dan sekolah.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x