Baca Juga: Korupsi PD SMU, Kejari Majalengka Selamatkan Uang Setengah Miliar Rupiah
Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU sekitar Rp51 miliar.
Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Korupsi PDSMU, Kejari Majalengka: Kemungkinan Ada Tersangka Susulan
Terkait cuci uang, KPK sebelumnya juga telah menyita aset Sunjaya berupa satu kendaraan dan satu rumah yang terletak di Desa Adidarma, Gunungjati, Kabupaten Cirebon. ***