Syekh Siti Jenar Dihukum Mati dengan Pusaka Sakti Khanta Naga Milik Sunan Gunung Jati

- 12 Mei 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi Syekh Siti Jenar. Syekh Siti Jenar Dihukum Mati dengan Pusaka Sakti Khanta Naga Milik Sunan Gunung Jati
Ilustrasi Syekh Siti Jenar. Syekh Siti Jenar Dihukum Mati dengan Pusaka Sakti Khanta Naga Milik Sunan Gunung Jati /Gurauanwarga/

Seharusnya ilmu itu hanya diberikan kepada mereka yang telah matang ilmunya dan tidak kepada setiap orang" Sunan Giri menimpali.

Baca Juga: WOW Gaji Per Pekan Rp6,7 Miliar, Bintang Norwegia Erling Haaland Sepakat Gabung Manchester City

Para wali tidak menemukan kesalahan teologi dalam ajaran Sasahidan atau Manunggaling Kawula Gusti yang diajarkan Syaikh Siti Jenar.

Dasar ajaran sasahidan itu tampaknya berkaitan dengan ajaran tasawuf Al-Hallaj dan Ibnu Araby,

Ajaran ini didasarkan pada keyakinan bahwa di dalam diri manusia sebagai ciptaan (khalq), tersembunyi anasir Yang Ilahi (Haqq).

Ajaran itu didasarkan pada dalil yang menyatakan bahwa:

Baca Juga: Pasar Ciputat Kebakaran, Asap Membumbung Tinggi, Puluhan Lapak Pedagang Hangus

"Allah telah “meniupkan” (nafakhtu) sebagian ruh-Nya (rûhi) ke dalam diri manusia pertama (Adam) yang dicipta dari tanah". (QS. Shâd [38]: 72).

Ruh Ilahi di dalam diri Adam itulah yang dalam tasawuf, yang diajarkan Syaikh Lemah Abang disebut sebagai Rûh al-Haqq,

Ruh al-Haqq inilah yang menjadi penyebab seluruh malaikat bersujud kepada Adam, itulah kisah saat Syekh Siti Jenar hendak dihukum mati oleh para wali. Wallahu a'lam bishawab.***

Disclaimer: sejarah memiliki banyak versi yang berbeda, tidak menutup kemungkinan dalam artikel ini banyak perbedaan dengan sumber yang berbeda.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Atlas Walisongo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah