Keluarga Korban KM Cahaya Inti Nelayan 68 Hanya Disodori Uang Tali Kasih, Kuasa Hukum: Sebagian Menolak

- 22 Januari 2022, 23:34 WIB
Keluarga korban KM Cahaya Inti Nelayan 68 mendatangi Dirjen Tangkap KKP untuk mencari Keadilan pada Jumat, 21 Januari 2022.
Keluarga korban KM Cahaya Inti Nelayan 68 mendatangi Dirjen Tangkap KKP untuk mencari Keadilan pada Jumat, 21 Januari 2022. /Dok. Pribadi/Portal Majalengka

Pasalnya, pemilik kapal dianggap tidak serius dalam bertanggung jawab atas keberadaan anak buahnya yang sampai saat itu belum ditemukan kabar beritanya.

“Ketiga keluarga yang menolak tersebut merupakan keluarga dari ABK atas nama Bori dan Wandisi, keduanya warga Desa Guwa Lor, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon. Dan, keluarga Mohamad Ahya warga Desa Singakerta, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu,” beber Diding.

Baca Juga: Manfaat Mengonsumsi Ikan Lele untuk Kesehatan Tubuh, Simak Selengkapnya

Diding melanjutkan, pada 4 januari 2022, keluarga korban bertemu kembali dengan Rizal, dengan harapan mendapat kejelasan, baik kabar maupun iktikad baik dari pihak pemilik kapal.

Namun, lagi-lagi Rizal hanya menyodorkan surat pernyataan tali kasih senilai Rp15 juta. Kemudian, hanya menawarkan menaikkan nominal tali kasih itu menjadi Rp20 juta.

“Kami melihat tidak ada upaya serius dari pemilik kapal, baik dalam hal pencarian korban maupun jaminan masa depan keluarga korban,” ucapnya.

Baca Juga: Mengenal Marwiyah, Korban Selamat Kecelakaan Balikpapan tanpa Luka Berkat Sedekah

Hal ini tentu saja bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28D Ayat 2 yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dengan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

Oleh sebab itu, Diding dan kawan-kawan menegaskan, apabila pemilik kapal tidak bisa mengabulkan tuntutan keluarga korban, akan melaporkan kepada Mabes Polri.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x