PUTUSAN MK Terkait Kampanye di Lembaga Pendidikan, Banyak Keberatan Termasuk Muhammadiyah, Kenapa?

28 Agustus 2023, 22:07 WIB
Ilustrasi Kampanye/.* //Freepik /

PORTAL MAJALENGKA - Mahkamah Konstitusi atau MK telah merevisi materi pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.

Pasal itu diubah menjadi, "Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu."

Dalam hal ini MK membolehkan penggunaan fasilitas pendidikan untuk kampanye politik dengan menekankan dua syarat.

Baca Juga: Nikita Mirzani Bikin Heboh, Pecahkan Rekor di Shopee Live dengan Penjualan hingga 90 Kali Lipat

Pertama, mendapat izin dari penanggungjawab lembaga pendidikan bersangkutan. Kedua, tidak menggunakan atribut kampanye.

Dalam menanggapi putusan MK tersebut banyak pihak memberi respons keberatan, terutama dari kalangan serikat guru dan pemerhati pendidikan. Secara umum mereka khawatir aktivitas politik seperti itu akan menciptakan dampak negatif hingga polarisasi di kalangan peserta didik.

Senada dengan hal itu, Muhammadiyah yang merupakan salah satu ormas Islam besar yang ada di Indonesia juga merasa keberatan dengan adanya putusan.itu.

Baca Juga: Empati atas Nasib Budiman Sudjatmiko, Fahri Hamzah Tidak Bermaksud Membujuk, cuma Beri Saran Begini

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menegaskan meski diperbolehkan  MK. Namun pihaknya tidak akan memberikan izin untuk kegiatan kampanye Pemilu 2024 di lembaga pendidikan di bawah binaan Muhammadiyah.

Mu'ti menjelaskan keputusan MK yang memperbolehkan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye bisa berdampak buruk terhadap dinamika politik dan kegiatan akademik.

Menurut Mu'ti jika hal itu dibiarkan maka akan terjadi Tarik menarik kepentingan politik yang kuat di kampus.

Baca Juga: SMARTPHONE REALME 11 4G dengan Media Tek Helio G99, Menjamin Gaming Nyaman Lancar

Di sisi lain kalau jujur melihat realitas yang ada, sebenarnya putusan MK ini hanya melegalkan praktik-praktik yang sudah lama berjalan, dimana banyak dilakukan secara diam-diam dalam pengalaman politik elektoral di Indonesia.

Dari berbagai hasil penelitian juga menunjukan bahwa kampus, sekolah, madrasah, dan pesantren sudah terbiasa memberi ruang kepada tim sukses (timses) kubu politik tertentu.

Jadi bukan hal yang baru, bedanya dilakukan sembunyi dan sekarang diajak terbuka. ***

 

Editor: Muhammad Ayus

Tags

Terkini

Terpopuler