Revisi Perwali Demi Persib Bandung

- 27 September 2020, 09:00 WIB
Persib beruji coba lawan Bandung United di Std. GBLA, Bandung, Sabtu, 26 September 2020
Persib beruji coba lawan Bandung United di Std. GBLA, Bandung, Sabtu, 26 September 2020 /Media Officer PERSIB/

PORTAL MAJALENGKA – Pemerintah Kota Bandung memiliki Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pasal 24 ayat 2 poin B, tentang penggunaan sarana olahraga pada masa pandemi Covid-19.

Peraturan tersebut dinilai bakal menghambat Persib Bandung saat menjalani lanjutan kompetisi Liga 1 mulai 1 Oktober mendatang.

Untuk mengatasinya, Pemerintah Kota Bandung bakal merevisi Peraturan Wali Kota untuk membolehkan sarana olahraga digunakan Persib Bandung yang bakal kembali mengarungi Liga 1.

Baca Juga: Persib-Persipura Pertanyakan Kebijakan Transfer Pemain

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan meski sarana olahraga bisa digunakan untuk berkompetisi, namun pertandingan harus digelar tanpa penonton.

“Kami akan membuka relaksasi untuk kegiatan olahraga pertandingan dan dilaksanakan tanpa penonton,” kata Oded di Balai Kota Bandung.

Aturan itu bakal direvisi agar kompetisi olahraga apapun bisa digelar dengan protokol kesehatan Covid-19 yang sangat ketat.

Baca Juga: 4 Young Guns Gabung Persib Senior

Persib Bandung bakal menggunakan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) sebagai kandang menghadapi Persita Tangerang 14 Oktober mendatang.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x