PORTAL MAJALENGKA – Pemerintah Kota Bandung memiliki Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pasal 24 ayat 2 poin B, tentang penggunaan sarana olahraga pada masa pandemi Covid-19.
Peraturan tersebut dinilai bakal menghambat Persib Bandung saat menjalani lanjutan kompetisi Liga 1 mulai 1 Oktober mendatang.
Untuk mengatasinya, Pemerintah Kota Bandung bakal merevisi Peraturan Wali Kota untuk membolehkan sarana olahraga digunakan Persib Bandung yang bakal kembali mengarungi Liga 1.
Baca Juga: Persib-Persipura Pertanyakan Kebijakan Transfer Pemain
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan meski sarana olahraga bisa digunakan untuk berkompetisi, namun pertandingan harus digelar tanpa penonton.
“Kami akan membuka relaksasi untuk kegiatan olahraga pertandingan dan dilaksanakan tanpa penonton,” kata Oded di Balai Kota Bandung.
Aturan itu bakal direvisi agar kompetisi olahraga apapun bisa digelar dengan protokol kesehatan Covid-19 yang sangat ketat.
Baca Juga: 4 Young Guns Gabung Persib Senior
Persib Bandung bakal menggunakan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) sebagai kandang menghadapi Persita Tangerang 14 Oktober mendatang.