Manajemen Prakerja Rilis Layanan Aduan, Masyarakat Bisa Mengeluh

- 5 Oktober 2020, 20:30 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.*
Ilustrasi Kartu Prakerja.* /Situr Wijaya/iNSulteng.com

Sebelumnya Kartu Prakerja gelombang 10 hanya dibuka selama tiga hari. Pengumuman peserta yang lolos juga sudah dilakukan Sabtu 3 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Jelang Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 11, Muncul Isu Joki untuk 'Pengangguran'

Diberitakan Berita DIY sebelumnya, dalam artikel yang berjudul Lapor Semua Masalah ke Sini, Termasuk Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, dari laman resmi dan media sosial Kartu Prakerja, pendaftaran gelombang 11 belum dibuka.

Bahkan sebelumnya berdasarkan keterangan tertulis dari Kemenko Perekonomian, Kartu Prakerja Gelombang 10 merupakan batch terakhir.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 11 tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja wajib menggunakan bantuan untuk mengikuti pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak menerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: DPRD Anjurkan Pemprov Jawa Barat Tingkatkan Anggaran Bansos

Apabila tidak melakukan hal ini, maka kepesertaannya akan dicabut.

Hingga hari ini telah ada 189.436 orang yang dicabut kepesertaannya atau setara dengan 3,46 persen dari total penerima Kartu Prakerja gelombang 1-9 yang berjumlah 5.480.918 orang.

Dari pencabutan kepesertaan ini, sejumlah Rp 672,49 miliar telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Komite Cipta Kerja akan memutuskan berapa dan kapan dana yang kembali ke RKUN ini akan dipulihkan dan dialokasikan kepada peserta lainnya.

Baca Juga: Pemutakhiran Teknologi Dukung Transformasi TNI

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah