Pengubahan Format Debat Capres-Cawapres Dinilai Melanggar UU Pemilu

- 5 Desember 2023, 09:00 WIB
Ketua DPP PKB Muhaimin Iskandar (kiri), KH Maman Imanulhaq ( kanan) Tour The Walisongo Cirebon/Saba Cirebon
Ketua DPP PKB Muhaimin Iskandar (kiri), KH Maman Imanulhaq ( kanan) Tour The Walisongo Cirebon/Saba Cirebon /

PORTAL MAJALENGKA – Direktur Bale Amin Maman Imanulhaq mengatakan, keputusan KPU dengan mengubah format debat Capres-Cawapres yang semula dipisah, dan sekarang dihadiri seluruh pasangan calon telah nyata-nyata merupakan pelanggaran UU Pemilu no 7 tahun 2017.

Ia menjelaskan, dalam UU Pemilu tentang Pemilu telah jelas diatur bahwa debat paslon dilakukan sebanyak 5 kali terdiri atas 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres.

"Bahkan dalam penjelasan pasal 277 ayat 1 sudah sangat tegas tertulis, yang dimaksud dengan debat pasangan calon dilaksanakan lima kali adalah 3 (tiga) kali untuk calon presiden, dan 2 (dua) kali untuk calon wakil presiden," tegas Maman.

Baca Juga: Persib Bandung Gagal Taklukan PSM Makassar di Kandang, Skor Akhir 0-0

Menurut Maman, keputusan KPU RI meniadakan debat khusus antarcawapres dengan dalih sebagai upaya menunjukkan kekompakan pasangan capres-cawapres merupakan pembohongan publik.

Terlebih, KPU juga sesumbar jika keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan antara KPU dengan perwakilan tim sukses tiga pasangan capres-cawapres.

"Terkait bahwa keputusan ini dibilang atas dasar kesepakatan ketiga tim paslon. Seorang teman hadir dan tidak ada kesepakatan itu. Kesepakatan cuma dua hal, soal seluruh debat dilaksanakan di Jakarta dan tanggal-tanggal pelaksanaan debat," ujar Maman Imanulhaq, dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Dua Pemain Asing Baru Persib Bandung di Bangku Cadangkan Dulu, Apakah Akan Debut Malam Ini?

Dengan keputusan tersebut, Maman menilai KPU semakin terlihat tidak tegas dan seolah-olah bisa mengakomodir kepentingan pihak-pihak tertentu untuk mengubah aturan main terkait pemilu.

"Ini sepertinya memberi kesan, KPU bisa melakukan perubahan apapun dengan cara melanggar. Bahkan undang-undang Pemilu pun bisa dilanggar," beber Maman.

Kata Maman, KPU melalui keputusan tersebut dapat diduga melakukan pelanggaran asas pemilu dan melakukan pelanggaran UU No. 7 tahun 2017 yang berpotensi pada pidana pemilu.

Baca Juga: Bek Asal Belanda Nick Kuipers, Berambisi Mampu Tumbangkan PSM Makassar di Laga Kandang

Atas dasar itu, politisi PKB tersebut mengimbau KPU tetap berpedoman pada Undang-Undang Pemilu, agar Pemilu 2024 berjalan jujur, adil, aman dan kondusif. "Jalankan saja apa yang telah menjadi aturan perundang-undangan, tidak perlu diubah-ubah," pungkasnya.

Sebelumnya, KPU RI memutuskan lima kali debat Pilpres 2024 akan dihadiri capres-cawapres secara bersamaan. Artinya, tidak ada putaran debat secara terpisah yang khusus hanya dihadiri capres atau cawapres seperti Pilpres 2019.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan lima kali debat Pilpres 2024 semuanya akan dihadiri secara bersamaan oleh pasangan capres-cawapres. Dengan demikian, tidak ada putaran debat secara terpisah yang khusus hanya dihadiri capres atau cawapres seperti pada Pilpres 2019.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Banyak Pejabat Takut Dikejar KPK, Pengamat: Presiden Jangan Ternak Terduga Koruptor

Alasan tidak adanya debat khusus ini menurut Ketua KPU Hasyim Asyari untuk menunjukkan kekompakan pasangan capres dan cawapres kepada publik.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah