Mahfud : PSBB DKI Masalah Tata Kata, Bukan Tata Negara

- 13 September 2020, 13:22 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. /Antara

Baca Juga: Insentif Prakerja Batal Cair 12 September, Tunggu Pengumumannya Hari Senin Besok

“Yang jadi persoalan di Jakarta itu bukan PSBB-nya, melainkan yang dikatakan Pak Qodari (Direktur Eksekutif Indobaremeter) itu rem daruratnya,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan bahwa PSBB sudah menjadi kewenangan daerah. Namun perubahan-perubahan kebijakan dapat diterapkan dalam batas tertentu.

“Misalnya di daerah tertentu PSBB dilakukan untuk satu kampung. Di sana diberlakukan untuk satu pesantren. Di sana diberlakukan untuk pasar, begitu,” kata Mahfud.

Baca Juga: Lindungi User, Zoom Perbaiki Kelemahan Keamanan

Baca Juga: Waketum Gerindra: Saya Yakin Dana Penanggulangan Covid di DKI Banyak Penyimpangan

Dia menilai Pemprov DKI Jakarta juga sudah menjalankan hal yang sama. Namun, tata kata saat mengumumkan PSBB total mengesankan Indonesia akan menerapkan kebijakan PSBB yang baru sehingga mengejutkan secara perekonomian.

Akibatnya, setelah PSBB total diumumkan, besoknya pukul 11.00 WIB para ahli ekonomi menginformasikan negara mengalami kerugian sekitar Rp297 triliun.

“Hanya sebentar karena pengumuman itu, padahal sebenarnya (yang diumumkan PSBB) itu kan perubahan kebijakan,” kata Mahfud. ***

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x