"Aplikator dikasih waktu tiga hari di tanggal penetapan keputusan ini, tiga hari aplikator diminta sesuaikan harga tarif ojek yang baru," Ucap Hendro.
Adapun daftar tarif terbaru yang akan diumumkan oleh Kemenhub ialah sebagai berikut:
1. Tarif Ojol zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) :
Baca Juga: PERFORMA Persib Bandung Makin Meningkat, Luis Milla Dibantu Cascallana dan Rodriguez
- Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000
Baca Juga: Hebatnya Abu Nawas Menangkap Matahari, Dihadiahi Emas Batangan dari Raja Harun Al Rasyid
2. Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek) :
- Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km