Namun dengan tekad yang bulat dan ditambah dengan ketulusan dan kesabaran beliau mengalahkan berbagai hambatan dan tekanan tersebut.
Saat menjadi Presiden, gagasan tentang pluralisme dan pembelaan terhadap kaum minoritas langsung direalisasikan, dengan pencabutan Inpres Nomor 14 tahun 1967 era pemerintah Presiden Soeharto.
Selanjutnya Gus Dur mengeluarkan PP Nomor 6 tahun 2000 tanggal 31 Maret 2000, tentang penetapan Imlek sebagai Hari Libur Nasional.
Baca Juga: Antisipasi Fluktuasi Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan, Anies: Kami Pantau dari Dekat
Disamping itu yang tidak kalah pentingnya adalah diakuinya agama Konghucu sebagai agama resmi di Indonesia.
Masyarakat Tionghoa di Indonesia mengangkat Gus Dur menjadi Bapak Tionghoa Indonesia pada tanggal 24 Agustus 2014. *