Pemerintah Dorong Peningkatan Testing COVID-19 untuk Pengendalian Pandemi dan Pemulihan Indonesia

- 5 Desember 2021, 09:30 WIB
Petugas memberikan hasil pemeriksaan tes cepat (rapid test) Antigen COVID-19 kepada pemudik di Jalur Selatan Pos penyekatan leter U Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (16/5/2021). Pemerintah Dorong Peningkatan Testing COVID-19 untuk Pengendalian Pandemi  dan Pemulihan Indonesia. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.
Petugas memberikan hasil pemeriksaan tes cepat (rapid test) Antigen COVID-19 kepada pemudik di Jalur Selatan Pos penyekatan leter U Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (16/5/2021). Pemerintah Dorong Peningkatan Testing COVID-19 untuk Pengendalian Pandemi dan Pemulihan Indonesia. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp. /ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO

Tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR adalah Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

“Dengan penetapan ini, seluruh fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan RT-PCR harus mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan. Diharapkan, tidak ada lagi tarif yang bervariasi sehingga membebani masyarakat,” lanjut Johnny.

Hasil pemeriksaan RT-PCR, juga harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam.

Baca Juga: Bupati Seleman Tetapkan Tanggap Darurat Banjir Lahar Dingin Gunung Merapi

Adapun hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan.

Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh dimintakan biaya tambahan yang melebihi batas
tarif tertinggi telah ditetapkan.

Menteri Johnny menegaskan, pemerintah meminta pada seluruh kepala atau direktur rumah sakit, juga pimpinan laboratorium pemeriksaan COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk memperhatikan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang ada.

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, Tercatat Sementara 48 Warga Lumajang Alami Luka Bakar

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap rumah sakit penyelenggara dan
laboratorium pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan standar tarif tertinggi, tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

“Pemerintah meminta kerja sama semua pihak, terutama para penyelenggara layanan tes RT-PCR untuk mematuhi kebijakan ini. Selain agar mengurangi beban masyarakat, kita berharap dengan meningkatnya testing, maka pengendalian pandemi COVID-19 di Indonesia juga akan semakin baik,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah