Pemerintah Dorong Peningkatan Testing COVID-19 untuk Pengendalian Pandemi dan Pemulihan Indonesia

- 5 Desember 2021, 09:30 WIB
Petugas memberikan hasil pemeriksaan tes cepat (rapid test) Antigen COVID-19 kepada pemudik di Jalur Selatan Pos penyekatan leter U Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (16/5/2021). Pemerintah Dorong Peningkatan Testing COVID-19 untuk Pengendalian Pandemi  dan Pemulihan Indonesia. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.
Petugas memberikan hasil pemeriksaan tes cepat (rapid test) Antigen COVID-19 kepada pemudik di Jalur Selatan Pos penyekatan leter U Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (16/5/2021). Pemerintah Dorong Peningkatan Testing COVID-19 untuk Pengendalian Pandemi dan Pemulihan Indonesia. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp. /ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO

 

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyampaikan bahwa pemerintah terus mendorong peningkatan akses testing COVID-19 untuk pengendalian pandemi dan pemulihan Indonesia.

Salah upaya itu dilakukan melalui penetapan harga tes RT-PCR yang lebih terjangkau. Penguatan testing termasuk dalam pilar pengendalian pandemi yakni 3T (testing, tracing, treatment), bersama dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan percepatan vaksinasi.

Menkominfo Johnny mengingatkan, meski pandemi COVID-19 saat ini dalam kondisi terkendali, masyarakat perlu sadar bahwa virus COVID-19 masih berada di sekitar kita dan potensi lonjakan kasus tetap ada.

Baca Juga: Gagal Lolos Prakerja, Berikut Tips Lolos Prakerja Gelombang 23 Tahun 2022

Guna mempertahankan momentum baik ini, pemerintah terus mengupayakan strategi penanganan pandemi.

“Berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan masyarakat, untuk menjaga penerapan prokes dengan disiplin, percepatan vaksinasi dan juga perluasan testing COVID-19,” ujar Johnny, Sabtu 4 Desember 2021.

Pemerintah telah menetapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR melalui surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Baca Juga: Tahun 2022 Beberapa Orang Tidak Akan Dapat KPM PKH dan BPNT, Simak Selengkapnya

Tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR adalah Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

“Dengan penetapan ini, seluruh fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan RT-PCR harus mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan. Diharapkan, tidak ada lagi tarif yang bervariasi sehingga membebani masyarakat,” lanjut Johnny.

Hasil pemeriksaan RT-PCR, juga harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam.

Baca Juga: Bupati Seleman Tetapkan Tanggap Darurat Banjir Lahar Dingin Gunung Merapi

Adapun hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan.

Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh dimintakan biaya tambahan yang melebihi batas
tarif tertinggi telah ditetapkan.

Menteri Johnny menegaskan, pemerintah meminta pada seluruh kepala atau direktur rumah sakit, juga pimpinan laboratorium pemeriksaan COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk memperhatikan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang ada.

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, Tercatat Sementara 48 Warga Lumajang Alami Luka Bakar

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap rumah sakit penyelenggara dan
laboratorium pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan standar tarif tertinggi, tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

“Pemerintah meminta kerja sama semua pihak, terutama para penyelenggara layanan tes RT-PCR untuk mematuhi kebijakan ini. Selain agar mengurangi beban masyarakat, kita berharap dengan meningkatnya testing, maka pengendalian pandemi COVID-19 di Indonesia juga akan semakin baik,” tutupnya.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah