Alhamdulillah, Dana Intensif Guru Madrasah non PNS Cair, Begini Syarat Pencairannya

- 2 Oktober 2021, 16:48 WIB
Ilustrasi, insentif guru madrasah non PNS sudah bisa dicairkan.
Ilustrasi, insentif guru madrasah non PNS sudah bisa dicairkan. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

Untuk mendapatkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) anda bisa dapatkan diunduh dan dicetak di applikasi SIMPATIKA.

Bagi Guru madrasah non PNS yang mengakses applikasi SIMPATIKA mendapat informasi tentang.

Baca Juga: Dikalahkan Malaysia 2-3, Tim Bulutangkis Indonesia Gagal ke Semifinal Piala Sudirman 2021

1. NPK_ Sudah terdata di SIMPATIKA
2. NIK_ Ada pada kolom NIK CORE
3. Nama di rekening_ ada pada kolom nama
4. Nomer rekening_ ada pada kolom ACCOUNT_NO
5. Nama Bank_BSI
6. Cabang Bank_ ada pada kolom CABANG

Jika suda dicetak maka bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah