Catat! Ini Syarat-syarat yang Harus Disiapkan Pekerja untuk Mendaftar Program BSU

- 1 Oktober 2021, 15:41 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Tenaga Kerja.
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Tenaga Kerja. /Foto: Instagram/@kemnaker/

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s.d Juni 2021.

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 Juta.

Baca Juga: Informasi Vaksinasi Millenial JABAR, Daftar Melalui Link Ini

Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.789.312 dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral BPJSTK). ***

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Setgab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah