“Ini kita bisa kenakan Undang-Undang perdagangan, kesehatan dan perlindungan konsumen dan kita ancam hukuman penjara 6 tahun,” tambah Ahmad Ramadan.
Baca Juga: Daftar Beasiswa Baznas ke Luar Negeri untuk Lulusan SMA, MA dan SMK, Cek Syarat dan Ketentuannya
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta juga terus meningkatkan SDM di masa PPKM Darurat ini. “Kita harapkan dengan upaya ini akan mampu menekan angka penularan COVID-19 sehingga pandemi segera berakhir,” tutup dr. Widyastuti.***