PPKM Darurat, Strategi Penting Demi Turunkan Laju Penularan

- 7 Juli 2021, 08:43 WIB
PPKM Darurat Jawa-Bali
PPKM Darurat Jawa-Bali /Kominfo Jatim/Polres Blitar/

Contohnya, mulai diberlakukan jam operasional di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Tempat ibadah ditutup sementara, pusat perbelanjaan juga ditutup, tempat rekreasi, kegiatan kesenian, dan olahraga ditutup sementara.

Lalu warung makanan dan minuman hanya boleh menerima pesanan antar dan tidak boleh ada yang makan di tempat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 7 Juli 2021 untuk Cancer Ada Tanda Hubungan Sehat, Leo dan Virgo Evaluasi Hubungan Anda

Begitu juga di sektor transportasi, pada kendaraan umum kapasitas maksimal 70 persen dan jam operasional menyesuaikan peraturan yang berlaku.

Sementara kegiatan konstruksi dan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan dan logistik diizinkan berjalan 100 persen, namun tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, dalam masa PPKM Darurat Kabag Penum Divhumas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ahmad Ramadan menuturkan, kepolisian telah melakukan Operasi Aman Nusa 2 yang fokusnya untuk menangani penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat, pengamanan dan distribusi vaksin, serta pengamanan vaksinasi dan penegakan hukum.

Baca Juga: Atasi Perlawanan Spanyol, Italia Lolos ke Final Euro 2020

“Penegakan hukum ini akan diterapkan kepada oknum yang menimbun alat kesehatan dan
juga barang kebutuhan lainnya,” tegasnya.

Pelaku penimbunan barang akan dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah