Cuti Bersama Natal Dihapus, Dua Libur Nasional Digeser

- 18 Juni 2021, 22:49 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy saat mengumumkan jadwal baru hari libur nasional 2021, cuti bersama Natal 2021 dihapus.
Menko PMK, Muhadjir Effendy saat mengumumkan jadwal baru hari libur nasional 2021, cuti bersama Natal 2021 dihapus. /dok. kemenkopmk.go.id/

PORTAL MAJALENGKA - Masyarakat yang berencana melakukan liburan ke luar daerah di akhir tahun, terpaksa harus mengoreksi kembali jadwal liburan karena perubahan cuti bersama.

Pasalnya pemerintah memutuskan untuk meniadakan cuti bersama Natal 2021 tanggal 24 Desember 2021, untuk menghindari long weekend yang berpotensi menyebabkan masyarakat berlibur ke luar daerah.

Baca Juga: Hanung Bramantyo - Zaskia Adya Mecca Pisah Ranjang, Begini Kronologinya

Selain menghilangkan cuti bersama Naatal tanggal 24 Desember, pemerintah juga menggeser dua hari libur nasional.

Di tahun 2021 ini, libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang seharusnya Selasa 10 Agustus 2021 diubah ke Rabu 11 Agustus 2021. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Selasa 19 Oktober digeser ke Rabu 20 Oktober 2021.

Baca Juga: Awas, Covid-19 Varian Delta yang Bikin Budek Sudah Makin Dekat ke Majalengka

Keputusan menghilangkan cuti bersama tanggal 24 Desember dan menggeser libur dua hari besar, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB) Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Baca Juga: Utak-Atik Kalender Libur karena Strategi Penanganan Pandemi Yang Belum Manjur

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menerangkan, keputusan tersebut melalui Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang digelar di Jakarta, Jumat 18 Juni 2021.

“Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama. Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya,” kata Menko Muhadjir saat konferensi pers secara virtual, seperti ditulis infopublik.id.

Baca Juga: Wah, Covid-19 Bikin Suasana Mencekam Hingga Pertengahan Juli Mendatang

Pada kesempatan tersebut Menko PMK juga mengingatkan masyarakat mewaspadai munculnya klaster hajatan dan klaster lainnya serta meningkatnya penyebaran Varian Delta yang telah ditemukan di beberapa kota di Indonesia.

Muhadjir Effendy mengajak masyarakat terus memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas (5M) protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19. *

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah