Tjahjo Kumolo: Pecat PNS yang Terlibat Jual Beli Vaksin Covid-19

- 22 Mei 2021, 16:18 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta ASN yang terlibat jual beli vaksin Covid-19 agar dihukum setimpal.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta ASN yang terlibat jual beli vaksin Covid-19 agar dihukum setimpal. /Dok. Sekretariat Kabinet

Tjahjo Kumolo menyesali peritiwa pidana tersebut.

“PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat,” ujarnya di Jakarta, Sabtu 22 Mei 2021.

  1. Baca Juga: Ingin Lihat Fenomena Super Blood Moon 26 Mei 2021, Ini Lokasi untuk Indonesia

Menurut Tjahjo, penegakan hukum yang tegas dapat menimbulkan efek jera dan kasus serupa tidak terulang kelak di kemudian hari.

Dikatakan, kasus jual beli vaksin Covid-19 yang ilegal tersebut didorong keinginan oknum ASN yang ingin memperkaya diri sendiri.

“Vaksinasi COVID-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya,” tegas Tjahjo.

Kementerian PANRB akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait, untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah