MDA terjerat Pasal 310 Ayat 3 juncto Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2002 tentang kelalaian berkendaraan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.
MDA terancam maksimal lima tahun masa hukuman dan denda Rp10 juta karena melarikan diri.
Baca Juga: Polisi Musnahkan Dua Granat Aktif Hasil Temuan Warga Kampung Siluman
Kronologi tabrak lari tersebut berawal sa mobil sedan Mercy yang dikemudikan MDA melaju dari arah utara ke selatan, kemudian berpindah ke lajur kiri di dekat pospol Bundaran HI, lalu menabrak pesepeda.
Kecelakaan yang tersebut terjadi pada Jumat (12/3) sekitar pukul 06.30 WIB. Di kawasan Bundaran HI.
Dikabarkan korban pesepeda Ivan Christopher mengalami patah tulang rusuk cukup parah.***