Jalani Rapid Test Antigen Sebelum Pulang, Abu Bakar Ba’asyir Tidak Wajib Lapor

- 8 Januari 2021, 21:15 WIB
Abu Bakar Ba'asyir saat akan keluar dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Abu Bakar Ba'asyir tidak dikenai wajib lapor
Abu Bakar Ba'asyir saat akan keluar dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Abu Bakar Ba'asyir tidak dikenai wajib lapor /Dok Ditjenpas/

PORTAL MAJALENGKA - Kepulangan Abu Bakar Ba’asyir dari Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor Jawa Barat sengaja dimajukan dari semestinya jam kerja menjadi dini hari, agar tidak terjadi kerumunan simpatisan.

Abu Bakar Ba’asyir juga tidak dikenakan wajib lapor kepada Lembaga Pemasyarakatan usai bebas murni dari Lapas Gunung Sindur Jumat 8 januari 2021.

Baca Juga: Mahfud MD : Hak Abu Bakar Baasyir Bebas Murni, Tidak Ada Perlakuan Khusus

“Bapak Abu Bakar Ba’asyir bebas murni, tidak wajib lapor lagi di pemasyarakatan, tanggung jawab kami sampai di sini,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti kepada wartawan di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Menurut dia setelah bebas murni, Ditjenpas tak lagi andil pada kelangsungan Abu Bakar Ba’asyir, melainkan menjadi bagian instansi lain, salah satunya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni, Tinggalkan Lapas Gunung Sindur usai Subuh

Dia menyebutkan bahwa agenda pemulangan itu dengan menerapkan standar protokol kesehatan.

Pasalnya Abu Bakar Ba’asyir terlebih dahulu menjalani rapid test antigen dengan hasil negatif, dan keluarga yang menjemput dimintai surat hasil tes usap.

Baca Juga: Waspadai, Karyawan WFH Jadi Sasaran Empuk Peretas Curi Informasi

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah