Informasi Penting untuk Pemotor, SIM C Bakal Dibagi 3 Golongan

19 November 2020, 17:44 WIB
Wah, Polri Wacanakan Pembagian SIM C menjadi dalam Tiga Golongan, Begini Penjelasannya /Polrestabessurabaya.com

PORTAL MAJALENGKA - Korlantas Polri mengungkapkan wacana pembagian SIM C untuk motor menjadi 3 golongan sesuai dengan kapasitas mesin motor.

Sebelumnya pada 2016 lalu Korlantas Polri pertama kali mengemukakan rencana tersebut, dan belum diimplementasikan sampai saat ini.

Rencana itu tertuang dalam Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015, yakni berisikan dua keputusan mengenai klasifikasi SIM C dan juga batas waktu perpanjangan SIM.

Baca Juga: Wagub Jabar Pesan ke Calon Kepala Daerah Untuk Terapkan Protokol Kesehatan

Saat ini pembuatan SIM untuk motor masih mengacu pada Perkapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.

Dilansir dari laman resmi NTMC Polri, jika berlaku SIM C akan terbagi 3 golongan berdasarkan klasifikasi kapasitas mesin motor (CC).

Artinya SIM C tidak berlaku untuk semua jenis motor. Berukit 3 golongan SIM C yakni:

Baca Juga: Wagub Uu Akan Sanksi Biro Perjalanan Umroh Yang Tidak Berangkatkan Jemaah Dari Bandara Kertajati

SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC

SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC

SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 CC ke atas

Baca Juga: Pemerintah Aloksikan Rp695,2 Triliun untuk Perekonomian dan Kesehatan

Hal itu membuat pemilik SIM C2 tidak perlu mengantongi SIM C atau C1 karena secara pengetesan sudah melewati ketentuan level SIM C dan C1.

Sementara untuk SIM C1 jika ingin memiliki SIM C2 perlu mengendarai dan memahami motor kubikasi di atas 500 cc.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: NTMC Polri

Tags

Terkini

Terpopuler