Menaker : Ekonomi Merosot Alasan UMP Tidak Naik

29 Oktober 2020, 10:30 WIB
Menaker RI, Ida Fauziyah menilai kondisi ekonomi yang menurun menjadi penyebab UMP 2021 tidak dinaikkan /REFERENSI BERITA/PIKIRAN RAKYAT

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para Gubernur se-Indonesia agar menyesuaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021.

UMP 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Aturan Upah Minimum Sektoral

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan alasan upah minimum provinsi (UMP) tidak naik pada 2021 karena kondisi perekonomian nasional yang merosot sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

“Penurunan perekonomian tersebut bisa dilihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan kedua yang minus 5,32 persen,” kata Ida di Jakarta, Rabu 28 Oktober 2020.

Baca Juga: Ini Dia Lima Provinsi Penerima Subsidi Upah Terbanyak

Berdasarkan data analisis hasil survei dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 82,85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.

Masih dalam survei yang sama juga ditemukan 53,17 persen usaha menengah dan besar, serta 62,21 persen usaha mikro dan kecil menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.

“Itu beberapa survei yang menjadi latar belakang kenapa keluarnya surat edaran tersebut,” kata dia.

Baca Juga: Termin Kedua Cair Awal November, Subsidi Gaji dari APBN

Intinya sebagian besar perusahaan di Indonesia tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini.

Penyesuaian penetapan upah tersebut juga didasarkan pada berbagai pandangan dan dialog atau diskusi melalui forum Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

“Ini adalah jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah,” tutur Menaker.

Baca Juga: Pertamina : Pasokan BBM Selama Libur Panjang Aman

Tidak terkecuali di Jakarta juga diarahkan UMP 2021 untuk tidak mengalami kenaikan dari UMP 2020, dengan berkaca pada kondisi ekonomi Ibu Kota yang anjlok akibat Covid-19.

Diketahui, UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp4.276.349 per bulan. Angka ini naik sekitar 8,51 persen atau setara Rp335.376 dibanding UMP 2019.

Baca Juga: November, Indonesia Akan Terima 15 Juta Dosis Bulk Vaksin COVID-19 dari Sinovac Biotech Ltd

Depenas telah melakukan kajian secara mendalam terkait dampak Covid-19 terhadap pengupahan, dan menyimpulkan pandemi Covid-19 berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk membayar upah.

Menaker mengatakan pemerintah akan tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui bantuan subsidi gaji. ***

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler