Perda Terakait Penanganan Covid-19 di Jabar Segera Ditetapkan

28 September 2020, 19:00 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kembali mengumumkan status daerah zona merah virus corona di Jawa Barat. /Dok Humas Jabar.

PORTAL MAJALENGKA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap Perda terkait penanganan Covid-19 di Jabar segera ditetapkan karena sifatnya darurat. Hal itu mengingat kondisi pandemi belum berakhir.

Di sisi lain, Ridwan menyebut perkembangan Perda tersebut tengah dalam proses pembahasan.

“Perda hari ini dibahas, pada Perda darurat yang terkait Covid-19 yang selama ini kan Pergub sudah diinstruksikan untuk dijadikan Perda supaya bisa masuk pasal tipiring,” kata dia, dalam jumpa pers di Gedung Sate, Senin 28 September 2020.

Baca Juga: Mau Tahu Pilkada yang Banyak Disorot Media? Ini Datanya

Dengan adanya Perda, lanjut dia, dalam pasal tipiring nanti diatur di lapangan bisa ada hakim, Jaksa dan polisi melakukan keputusan di tempat.

“Hari ini sudah dibahas di provinsi, kami berharap secepatnya mungkin dalam hitungan minggu itu kalau tidak ada pasal-pasal yang krusial kita bisa paripurnakan, diketok langsung karena sifatnya emergency,” ucap dia.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, pemerintah dan DPRD Jawa Barat akan membahas peraturan daerah tentang penanggulangan Covid-19 di Jabar. Perda akan memuat peraturan maupun keputusan gubernur maupun sekretaris daerah yang telah diterbitkan selama pandemi ini.

Baca Juga: Pengamat: Ahok Tak Cocok Jadi Pejabat Publik

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat hari ini akan meningkatkan legalitas tentang peraturan gubernur nomor 60 tahun 2020 yaitu kemarin hanya pergub sekarang dengan DPRD akan menjadi sebuah perda sehingga legalitas menjadi kuat dan juga memiliki kewenangan yang luas karena mungkin ada tambah-tambahan kewenangan di situ karena berupa Perda," ujar Uu di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin 21 September 2020.

Menurut dia, Pergub tentang masker akan ditambah keputusan-keputusan lain. Saat ini pemprov telah mengeluarkan sekitar 40 SK Gubernur maupun pergub dan surat edaran Sekda.

"Hal itu akan diramu dalam sebuah peraturan yang satu sehingga menyangkut keseluruhannya karena kalau Pergub atau SK Gubernur, surat Sekda hanya satu poin tidak bisa satu atau beberapa item," tutur dia.

Baca Juga: Beredar Kabar Ijazah Jokowi Palsu, Ini Faktanya

Sementara Perda di dalamnya akan ada larangan tentang Covid-19 dan juga sanksi yang lebih mengikat.

"Sekarang sudah diterapkan dengan Sicaplang tapi kita akan ada penguatan dan akan ada dibahas dan ditambah masukan dari DPRD dan DPRD yang memiliki legalitas itu (membahas) bekerjasama dengan pemerintah," ujar dia.

Menurut Uu, perda tersebut muatannya hampir sama dengan aturan-aturan sebelumnya.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Aturan Upah Minimum Sektoral

"Tapi nanti dalam pembahasan hampir sama siapa tahu bapak DPRD punya pengalaman karena DPRD dari 27 kota kabupaten di daerah ini begini, lainnya begitu nanti akan diramu, nanti akan dibentuk Pansus setelah Pansus nanti ada paripurna dan lainnya," kata dia.

Yang pasti, kata dia, dalam Perda akan lebih sempurna. Tak hanya kesehatan saja tapi di sama juga ada imunitas dan langkah preventif.***(Novianti Nurulliah/Pikiran Rakyat)

 

 

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler