TANGGAPI RUU KUH Pidana, Hotman Paris: Banyak Pasal Tidak Masuk Logika Hukum, Bahkan Aneh

6 Desember 2022, 17:10 WIB
Hotman Paris /Instagram

PORTAL MAJALENGKA - Hotman Paris Hutapea melalui akun Instagram pribadinya, memberikan tanggapan terkait pengesahan RUU KUHPidana oleh Komisi III DPR.

 

Jauh sebelum RUU KUHPidana disahkan, Hotman Paris mengingatkan agar jangan dulu disahkan menjadi undang-undang.

 

Hotman Paris meminta para anggota dewan untuk menunda pengesahan RUU KUHPidana. Karna ia menilai, masih banyak pasal yang aneh.

 

Baca Juga: Timnas Indonesia di Piala AFF 2022 Tanpa Penonton? Begini Penjelasan Menpora

 

Menurut pengacara kondang Indonesia ini, kalau di dalam RUU KUHPidana ini masih banyak pasal-pasal yang tidak masuk logika hukum.

 

"Halo para wakil rakyat DPR, hari ini katanya mau di-sahkan RUU KUHPidana... hari ini katanya mau disahkan RUU KUPidana.

 

"Harap tunda... harap tunda... harap tunda... " ucap Hotman Paris melalui Instagramnya, 6 Desember 2022.

 

Baca Juga: Babak 16 besar Piala Dunia 2022 Qatar: Jepang Vs Kroasia Skor 1-1, Alot Sampai Extra Time dan Adu Penalti

 

Hotman Paris juga mengungkapkan alasannya mengapa dirinya menyarankan agar RUU KUHPidana ini ditunda pengesahannya.

 

Menurut Hotman Paris, dalam RUU KUHPidana tersebut masih banyak pasal-pasal yang tidak masuk logika hukum.

 

"Banyak pasal-pasal tidak masuk logika hukum di dalamnya... Banyak pasal-pasal tidak masuk logika hukum di dalamnya," tutur Hotman Paris.

 

Baca Juga: Babak 16 besar Piala Dunia 2022 Qatar: Jepang Vs Kroasia Skor 1-1, Alot Sampai Extra Time dan Adu Penalti

 

Hotman Paris juga mengaku kalau dirinya sudah meminta berulang kali untuk beberapa pasal dihapuskan dari RUU KUHPidana tersebut.

 

"Saya sudah berkata berulang-ulang mengatakan, agar pasal-pasal tersebut dihapus," ujarnya lagi.

 

Lebih lanjut Hotman Paris menilai kalau para DPR pembuat undang-undang ini seperti merasa lebih hebat dari dirinya dan rekan-rekannya yang lebih berpengalaman dalam bidang hukum.

 

Baca Juga: Beralih ke TV Digital, Berikut Daftar Set Top Box Bersertifikat Kominfo

 

"Tapi sepertinya para rekan-rekan pembuat undang-undang tersebut merasa lebih hebat, walaupun kami-kami ini sudah praktik hampir 40 tahun," ujar Hotman.

 

Diujung video unggahannya, Hotman Paris menegaskan kembali kepada para DPR untuk menunda pengesahan KUHPidana ini.

 

"Para wakil saya di DPR, tunda pengesahan RUU KUHPidana. Banyak pasal-pasal tidak masuk logika hukum, bahkan sangat aneh," pungkas Hotman Paris.***


Sumber: instagram

Editor: Rahman Prayitno Sodikin

Tags

Terkini

Terpopuler