BANSOS PBI JK Akan Cair Lagi? Berikut Syarat dan Ketentuan Untuk Mendapatkannya

8 September 2022, 08:00 WIB
BANSOS PBI JK Akan Cair Lagi? Berikut Syarat dan Ketentuan Untuk Mendapatkannya. /Kabarkaltim

PORTAL MAJALENGKA - PBI JK merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jasa Kesehatan.

Dalam PBI yang ialah merupakan orang-orang yang berstatus fakir miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial yang iurannya dibayar oleh pemerintah.

Kriteria fakir miskin dan orang yang tidak mampu dalam PBI antara lain:

Baca Juga: BBM NAIK, Kemenhub Umumkan Kenaikan Tarif Ojek Online yang Berlaku 10 September

1. Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

2. Korban bencana pasca bencana.

3. Pekerja yang sudah masuk usia pensiun.

4. Anggota keluarga dari pekerja yang meninggal dunia.

Baca Juga: REKRUTMEN PANWASCAM Bawaslu Majalengka Ingatkan ini Bagi yang Berminat

5. Bayi yang lahir dari ibu yang terdaftar dalam DTKS.

6. Tahanan negara.

7. Penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Identitas dari anggota PBI ini paling sedikit hanya memuat nama dan nomor identitas yang terintegrasi dengan NIK, hal ini dikecualikan dari bayi yang baru lahir, ini harus disamakan dengan data Dukcapil nya.

Baca Juga: TAMPIL GEMILANG Kiper Persib Bandung Reky Rahayu, Berikut Pernyataan Pelatihnya

Para anggota PBI juga merupakan orang-orang yang bersumber dari data DTKS yang telah ditetapkan oleh menteri.

Untuk melihat program bantuan tersebut, berikut cara cek penerima PBI 2022 seperti tercantum dalam situs resmi Kemensos.go.id.

1. Buka website cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi alamat provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP Anda.

Baca Juga: PERFORMA Persib Bandung Makin Meningkat, Luis Milla Dibantu Cascallana dan Rodriguez

3. Lengkapi nama PM (penerima manfaat) sesuai KTP Anda.

4. Masukkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode.

5. Jika kode kurang jelas, maka Anda bisa klik 'ulangi' atau ikon kotak merah di bagian kanan untuk mendapatkan kode baru.

6. Terakhir, klik tombol CARI DATA

Baca Juga: Hebatnya Abu Nawas Menangkap Matahari, Dihadiahi Emas Batangan dari Raja Harun Al Rasyid

Setelah pengecekan tersebut, apabila namanya muncul atau terdaftar, maka Anda merupakan penerima bansos PBI.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler