Viral Cermah Oki Setiana Dewi soal KDRT Jadi Sorotan Publik, MUI Angkat Bicara

4 Februari 2022, 23:39 WIB
Viral Cermah Oki Setiana Dewi soal KDRT Jadi Sorotan Publik, MUI Angkat Bicara /Instagram/@okisetianadewi

PORTAL MAJALENGKA - Artis Oki Setiana Dewi yang yang kini aktif menjadi seorang pendakwah baru-baru ini viral di media sosial karena ceramahnya mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Dalam ceramahnya, Oki Setiana Dewi menyebutkan bahwa KDRT adalah aib keluarga yang harus ditutupi.

Hal itu menuai beragam respons dari netizen. Banyak netizen yang menghujat Oki Stiana Dewi tentang ceramahnya soal KDRT itu dinilai sudah melenceng dari norma agama Islam.

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Beri Klarifikasi Usai Video Viral Ceramahnya Terkait KDRT Menuai Sorotan

Hal itu pun sampai menuai respons dari pihak MUI. MUI pun buka suara.

Dikutip melalui kanal Youtube Cumi-cumi yang diunggah pada 4 Februari 2022 bahwasannya MUI merespons mengenai ceramah Oki Setiana Dewi yang viral itu.

Dijelaskan oleh Ustadz Utang Ranuwijaya selaku Majelis Ulama Islam Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan, menjelaskan bahwa dalam ajaran Islam KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam bentuk apa pun itu tidaklah dibenarkan.

Baca Juga: Komnas Perempuan Tanggapi Video Viral Ceramah Oki Setiana Dewi yang Dianggap Menormalkan KDRT

"Dan sebenarnya sama artinya dengan penganiayaan. Menganiaya siapa pun, istri, anak, tetangga, atau siapa pun termasuk binatang bahkan lingkungan itu sebenarnya perbuatan yang kurang baik dan itu tidak sesuai dengan contoh Rasulullah Saw," kata Ustadz Utang Ranuwijaya.

Dijelaskannya bahwa Rasulullah itu sangat penyanyang, sangat santun, sangat ramah kepada siapa pun. Pada keluarga pada istri, kepada tetangga, kepada binatang, dan kepada lingkungan.

"Oleh karena itu, tindakan penganiayaan kepada siapa pun dan kepada apa pun tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Itu betapa pentingnya kasih sayang dan tidak boleh melakukan penganiayaan," jelas Ustadz Utang.

Baca Juga: Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan, Dinilai Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Dijelaskannya juga, tindakan penganiayaan seperti yang diampaikan narasumber itu sebenarnya tidak boleh dilakukan. Karena tindakan penganiayaan adalah perbuatan yang termasuk melawan hukum. Hal itu juga merupakan perbuatan yang dapat dipidanakan.

"Saya kira tidak termasuk secara frontal bahwa ia (Oki) menutupi KDRT atau menganggap normal KDRT. Tapi mungkin ingin memberikan makna bahwa boleh jadi atau boleh saja suatu saat perbuatan suaminya itu dirahasiakan di depan orang tuanya, jika memang menurut pikiran istrinya itu bisa berbuat baik di kemudian hari," jelasnya.

"Nah mungkin bisa sebaliknya. Jika disampaikan ke orang tuanya atau mertua si laki-laki itu mungkin boleh jadi akan marah besar dan bisa saja minta cerai memilih memerintahkan kepada istrinya (anaknya) bercerai atau memerintahkan kepada suaminya untuk menceraikan istrinya itu. Nah mungkin mengandung maksud di situ, untuk merahasiakan ingin agar orang tuanya tidak mengetahui apa yang terjadi pada saat itu," lanjutnya.

Baca Juga: Kamu Tidak Sendiri, Film Drama Thriller yang Mengisahkan Sosok Wanita Ambisius

Selain itu dijelaskan bahwa contoh yang diberikan narasumber itu tidak ada masalah jika dalam ceramah tersebut ingin diambil hikmah dan rahasia dalam suatu peristiwa.

"Untuk diambil hikmahnya tidak apa-apa kalau disampaikan. Kalau disebutkan narasumber, termasuk sampai detail disebutkan identitasnya, itu bisa menimbulkan tidak baik dan bisa sebaliknya ada kengkangan dari orang yang diceritakannya. Jadi sekadar ini tidak jadi masalah untuk diambil hikmah dan rahasia dari suatu peristiwa yang dijadikan contoh oleh narasumber," jelas Utang Ranuwijaya.***

Editor: Husain Ali

Tags

Terkini

Terpopuler