Update Tahun 2022 Apakah Terdaftar Bansos PKH, BST, dan BPNT Tidak? Simak Selengkapnya

3 Januari 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi - IUpdate Tahun 2022 Apakah Terdaftar Bansos PKH, BST, dan BPNT Tidak? Simak Selengkapnya /Antara

PORTAL MAJALENGKA - Penting! Bagi penerima KPM PKH dan BPNT, Ada beberapa yang tidak akan mendapatkan bansos dari pemerintah pada tahun 2022.

Portal Majalengka akan merangkum bantuan sosial KPM PKH dan BPNT artikel ini, simak selengkapnya.

Dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional selama penanganan pandemi Covid-19, pemerintah terus menggelontorkan bansos bagi masyarakat.

Baca Juga: Arema FC Berpeluang Besar Salip Persib Bandung Pada Pekan ke 17 BRI Liga 1

Bantuan-bantuan tersebut disalurkan melalui berbagai program seperti PKH, BLT UMKM, BPNT, kuota internet gratis, Kartu Prakerja dan lainnya.

Penyaluran bantuan tersebut telah terpantau merata dari Sabang sampai Merauke dan menyasar ke berbagai elemen masyarakat dari anak usia sekolah, ibu hamil, masyarakat miskin, pengangguran hingga pengusaha mikro terdampak pandemi.

Terkait dengan penyaluran bantuan, pemerintah terus berusaha memperbaiki mekanisme agar bansos dapat tersalurkan secara efektif, mudah, dan tepat sasaran.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Inilah Sholawat Terbaik Menurut Syekh Ali Jaber, Diturunkan Langsung Oleh Allah SWT

Dikabarkan juga bahwa penyaluran bantuan pada tahun 2021 telah berakhir di bulan Desember.

Jadi, penyaluran bansos akan dimulai kembali pada tahun 2022.

Tentu, setelah Kemensos melakukan pembaruan data, jumlah KPM dan besaran dana yang dicairkan akan ada yang berubah.

Baca Juga: Bos Juragan 99 Targetkan Arema FC Jadi Tim Terkuat dan Juara BRI Liga 1 2021-2022

Salah satunya, ada KPM PKH dan BPNT yang akan ditinjau ulang dan akan dikeluarkan dari daftar penerima bansos di tahun 2022.

Lalu, KPM manakah yang akan dikeluarkan?

Berikut penjelasan lengkapnya dilansir Portal Majalengka dari kanal YouTube BUNGKAS WAE pada Minggu, 2 Januari 2022.

KPM yang akan dikeluarkan dari kepesertaan penerima bansos yaitu KPM yang memiliki pekerjaan sebagai ASN, PNS, dosen, guru, karyawan BUMN dan BUMD, kepala desa, polisi, TNI, ilmuwan, dan pensiunan ASN, perangkat desa.

Baca Juga: Bruno Cantanhede Ikuti Latihan Perdana Persib Bandung di Bali, Begini Komentar Bobotoh

Jadi bersiaplah untuk KPM yang memiliki pekerjaan di atas untuk digraduasi sehingga tidak lagi mendapatkan bansos dari program pemerintah.

Melalui Instagram @kemensos bahwa pada Desember 2021 lalu, Kemensos berkomitmen untuk melakukan percepatan penyaluran bantuan PKH, BST, dan BPNT Kartu Sembako dibantu dengan sistem online melalui cekbansos.kemensos.go.id

Pemerintah saat ini sudah menetapkan bahwa DTKS Kemensos untuk program PKH 2021 dan BPNT akan terus disalurkan hingga Desember 2021.

Bagi KPM yang sudah mengetahui cara daftar DTKS Kemensos dan sudah daftar, selanjutnya dapat langsung cek penerima Bansos PKH 2022 di cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi cek bansos.

Baca Juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka tahun 2022, Berikut Tips Agar Lolos

Bantuan sosial atau bansos ini tetap akan diberikan kepada masyarakat sebagai stimulus ekonomi warga yang terdampak pandemi Covid-19.

Melalui kemensos.go.id dijelaakan bahwa bansos PKH hanya diperuntukan bagi warga miskin yang memenuhi kriteria.

Setiap penerima bansos besarannya berbeda-beda, mulai dari Rp 900 ribu dan paling besar Rp3 juta per tahun.

Beberapa bantuan serupa sebelumnya telah diberikan pemerintah dalam bentuk subsidi, tunai, pelatihan dan pemberian langsung bahan pokok.

Baca Juga: ELKAN BAGGOTT Sebut Memalukan Kalah dari Thailand pada Final Piala AFF 2020, tapi Masa Depan Cerah

Untuk mengetahui kita sebagai penerima bansos, ini caranya :

1. Klik laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Kemudian masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP

4. Setelah itu masukkan kode pada kolom

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode baru

6. Lalu tekan tombol "cari" data

Baca Juga: Link Live Streaming Big Match Chelsea vs Liverpool di Mola TV, Siapa Lebih Unggul?

Kemudian, syarat dan ketentuan penerima bansos diantaranya yaitu:

1. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per empat bulan

2. Anak usia dini menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per empat bulan

3. Anak sekolah SD menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per empat bulan

4. Anak sekolah SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per empat bulan

5. Anak sekolah SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per empat bulan

6. Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per empat bulan

7. Difabel menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per empat bulan

Baca Juga: PREDIKSI SKOR BIG MACTH Chelsea vs Liverpool Malam Ini, Berikut Hasil Head to Head dan Susunan Pemain

Semua data di update melalui Instagram @kemensosri

Bantuan akan disalurkan langsung melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA). 

Demikian informasi bansos tahap IV yang saat ini sedang proses pencairan.  Simak terus tulisan Al Fazri di Portalmajalengka.pikiranrakyat.com.***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler