Alhamdulillah, Dana Intensif Guru Madrasah non PNS Cair, Begini Syarat Pencairannya

2 Oktober 2021, 16:48 WIB
Ilustrasi, insentif guru madrasah non PNS sudah bisa dicairkan. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL MAJALENGKA – Kabar baik bagi guru madrasah non PNS karena saat ini dana tunjangan intensif sudah mulai cair.

Kementrian Agama (Kemenag) pada 1 Oktober 2021, sudah mulai mencairkan tunjangan intensif guru madrasah non PNS.

Demikian Direktur Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) Madrasah Kemanag Muhammad Zaina di situs https://www.kemenag.go.id.

Baca Juga: Materai Elektronik Rp 10 Ribu Mulai Berlaku, Ini Link Situsnya

Dia menyampaikan bahwa guru madrasah non PNS sudah bisa memuali aktivasi rekening.

“Tunjangan intensif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan,” kata Muhammad Zain di Jakarta, Jumat 01 Oktober 2021.

Ia menyampaikan juga bahwa untuk proses aktivasi rekening bank ada persyaratan yang harus dilakukan.

Baca Juga: Program Acara TV di RCTI, Trans TV, Trans 7 Hari Ini 2 Oktober 2021: Ada Assasins Creed dan MotoGP 2021 Qatar

Pertama menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kedua Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Intensif, dan terakhir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Untuk mendapatkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) anda bisa dapatkan diunduh dan dicetak di applikasi SIMPATIKA.

Bagi Guru madrasah non PNS yang mengakses applikasi SIMPATIKA mendapat informasi tentang.

Baca Juga: Dikalahkan Malaysia 2-3, Tim Bulutangkis Indonesia Gagal ke Semifinal Piala Sudirman 2021

1. NPK_ Sudah terdata di SIMPATIKA
2. NIK_ Ada pada kolom NIK CORE
3. Nama di rekening_ ada pada kolom nama
4. Nomer rekening_ ada pada kolom ACCOUNT_NO
5. Nama Bank_BSI
6. Cabang Bank_ ada pada kolom CABANG

Jika suda dicetak maka bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur. ***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler