Tjahjo Kumolo: Pecat PNS yang Terlibat Jual Beli Vaksin Covid-19

22 Mei 2021, 16:18 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta ASN yang terlibat jual beli vaksin Covid-19 agar dihukum setimpal. /Dok. Sekretariat Kabinet

PORTAL MAJALENGKA -- Tampaknya belum pernah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo seberang ini. Kasus dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat jual beli vaksin Covid-19 mengusiknya.

Tak tanggung-tanggung, politisi PDI Perjuangan itu mengusulkan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus tersebut, dipecat saja.

Kepolisian Sumatera Utara saat ini telah menetapkan tiga PNS dan seorang swasta di wilayah tersebut sebagai tersangka kasus jual beli vaksin Covid-19. Salah satu di antaranya adalah dokter. Tersangka swasta merupakan agen properti perumahan.

Baca Juga: Vaksin Gotong Royong Jangan Dikomersilkan, Politikus Golkar Khawatir Hanya Bisa Diakses Pengusaha Besar

Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak di Mapolda setempat Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (21/5) membeberkan, keempat PNS melakukan vaksinasi kepada masyarakat dengan imbalan tertentu.

Kepolisian memergoki aksi tersebut di sebuah perumahan Kota Medan, Selasa (18/5). Para penerima vaksin diminta membayar sebanyak Rp250 ribu.

Setelah melakukan 15 kali vaksinasi tidak sah, empat PNS berhasil merahup uang sebanyak Rp271 juta lebih.

Baca Juga: Catat Nih! Mulai Musim Depan Ada Tiga Kompetisi Klub Eropa, Ini Lengkapnya

Vaksin yang dijual kepada masyarakat merupakan vaksin yang seharusnya diberikan kepada petugas layanan publik dan para narapidana Rutan Tanjung Gusta Medan.

Tjahjo Kumolo menyesali peritiwa pidana tersebut.

“PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat,” ujarnya di Jakarta, Sabtu 22 Mei 2021.

  1. Baca Juga: Ingin Lihat Fenomena Super Blood Moon 26 Mei 2021, Ini Lokasi untuk Indonesia

Menurut Tjahjo, penegakan hukum yang tegas dapat menimbulkan efek jera dan kasus serupa tidak terulang kelak di kemudian hari.

Dikatakan, kasus jual beli vaksin Covid-19 yang ilegal tersebut didorong keinginan oknum ASN yang ingin memperkaya diri sendiri.

“Vaksinasi COVID-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya,” tegas Tjahjo.

Kementerian PANRB akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait, untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS. ***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler