PN Jaktim Tegaskan Sidang Lanjutan Eksepsi Rizieq Shihab Secara Online Meski Sempat ada Penolakan

23 Maret 2021, 00:07 WIB
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. /Fauzan/ANTARA

PORTAL MAJALENGKA- Meski sempat ada penolakan oleh pihak Rizieq Shihab, Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal memastikan sidang lanjutan Akan dilaksanakan secara online.

Sidang virtual lanjutan Rizieq Shihab kembali dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa, 23 Maret 2021.

Selain itu dia mengatakan jumlah orang yang masuk ke dalam ruang sidang Akan dibatasi termasuk tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

Baca Juga: Banjir Majalengka Akibat Tanggul Sungai Cimanuk Amblas, DPRD Singgung BBWS Cimancis

"Yang menjadi rujukan kita Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di kantor minimal diberikan jarak satu meter," kata Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Sidang ini, kata dia, mengenai pelanggaran kesehatan sehingga dalam pelaksanaannya pun sepatutnya mematuhi protokol kesehatan.

"Ini perkara tentang pelanggaran protokol kesehatan. Jadi sangat kontradiksi menyidangkan perkara pelanggaran protokol kesehatan tapi yang menyidangkan melanggar protokol kesehatan. Itulah yang menjadi dasar kita melakukan pembatasan," ujar Alex.

Baca Juga: Hari Ini Hasil SNMPTN 2021 Diumumkan, Berikut Jadwal dan Laman yang Harus Diakses

Diketahui bahwa pada persidangan sebelumnya sempat diwarnai dengan penolakan oleh pihak terdakwa Rizieq Shihab yang meminta sidang dilaksanakan secara luring.

Rizieq Shihab sendiri didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan. kemudian perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler