PORTAL MAJALENGKA-MDA (19) pengemudi Mercy ditetapkan sebagai tersangka penabrak lari seorang pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat oleh Polda Metro Jaya.
Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap MDA setelah dinyatakan bersalah lewat beberapa bukti antara lain sebuah rekaman CCTV.
Dalam rekaman CCTV terlihat mobil Mercy yang dikemudikan MDA menabrak pesepeda Ivan Christopher di kawasan bundaran HI kemudian tersangka melarikan diri.
Baca Juga: Tim SAR Evaluasi Pendaki Gunung Lompobattang Terjatuh ke Jurang
"Paling tidak tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu.
Selain itu pihaknya mengatakan penetapan MDA sebagai tersangka juga berdasarkan keterangan dari saksi maupun pelaku.
Tersangka MDA ditangkap di kediamannya wilayah Bintaro, Tangerang Selatan berdasarkan pelacakan plat nomor kendaraan.
Baca Juga: Manfaat dan Cara Penggunaan Serum yang Tepat Agar Hasil Maksimal
Saat melakukan penangkapan polisi juga menyita kendaraan yang digunakan tersangka saat kecelakaan tersebut sebagai barang bukti.
MDA terjerat Pasal 310 Ayat 3 juncto Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2002 tentang kelalaian berkendaraan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.
MDA terancam maksimal lima tahun masa hukuman dan denda Rp10 juta karena melarikan diri.
Baca Juga: Polisi Musnahkan Dua Granat Aktif Hasil Temuan Warga Kampung Siluman
Kronologi tabrak lari tersebut berawal sa mobil sedan Mercy yang dikemudikan MDA melaju dari arah utara ke selatan, kemudian berpindah ke lajur kiri di dekat pospol Bundaran HI, lalu menabrak pesepeda.
Kecelakaan yang tersebut terjadi pada Jumat (12/3) sekitar pukul 06.30 WIB. Di kawasan Bundaran HI.
Dikabarkan korban pesepeda Ivan Christopher mengalami patah tulang rusuk cukup parah.***