Wartawan Edy Mulyadi Jalani Pemeriksaan Selama Enam Jam, Penyidik: yang Bersangkutan Tidak Koperatif

18 Desember 2020, 08:15 WIB
Wartawan Edy Mulyadi. /Tangkapan layar YouTube Bang Edy Channel./

PORTAL MAJALENGKA-Penyidik Bareskrim Polri memeriksa wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi sebagai saksi terkait kasus penembakan terhadap enam anggota FPI. Pemeriksaan dilakukan selama enam jam di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

"(Pemeriksaan) dari jam 14.00 sampai dengan jam 20.00," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung saat dihubungi di Jakarta, Kamis malam. Dilansir dari Antara.

Dalam pemeriksaan ini, penyidik hendak menggali keterangan Edy soal video peliputan investigasi yang dilakukannya di Tol Jakarta - Cikampek KM 50.

Baca Juga: Jelang Aksi 1812, Polisi Amankan Dua Pria Bersenjata Tajam

Termasuk informasi adanya senjata api laras panjang dan suara letusan.

Namun saat dalam proses pemeriksaan tersebut, Edy dinilai kurang kooperatif menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik.

Edy beralasan pihaknya akan memberikan keterangan saat di persidangan dan dia juga mengatakan bahwa karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-undang Pers.

Baca Juga: Resep Membuat Cookies Sehat Ala Chef Bahran: Aman Untuk Penyandang Diabetes

"Yang bersangkutan tidak kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik," tutur John.

Penyidik sesalkan sikap Edy tersebut  karena keterangan Edy dibutuhkan untuk mendalami peristiwa yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek itu.

Edy Mulyadi diketahui membuat video hasil reportasenya di lokasi bentrok antara anggota Polda Metro Jaya dan para Laskar FPI.

Video itu kemudian diunggahnya di akun Youtube "Bang Edy Channel".

Baca Juga: Tanggapi Permintaan Ridwan Kamil, Mahfud MD Siap Bertanggung Jawab atas Kasus Kerumunan Massa Rizieq

Sebelumnya pada Senin (14/12), Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edy sebagai saksi kasus penembakan enam Laskar FPI. Namun Edy tidak datang saat itu dengan memberi alasan telah memiliki agenda kegiatan lain kepada penyidik lewat pesan WhatsApp.

Dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang telah melakukan rekonstruksi yang memperlihatkan awal mula penyerangan Laskar FPI hingga polisi melakukan tindakan tegas terukur.

Baca Juga: Ini Alasan Pelaku Habisi Wanita Hamil dan Menguburnya Setengah Badan di Taman Kota Tol Jagorawi

Ada 58 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi di empat lokasi ini.

Empat lokasi tersebut yakni di depan Hotel Novotel, Jalan Karawang Internasional; selepas bundaran Jalan Karawang Internasional hingga Gerbang Tol Karawang Barat arah Cikampek ke Rest Area KM 50; Rest Area KM 50; dan Tol Japek selepas Rest Area KM 50 hingga KM 51.

Rekonstruksi digelar di depan awak media dengan menghadirkan 28 orang saksi, empat saksi diantaranya merupakan polisi yang menjadi korban dalam penyerangan tersebut.***

 

Editor: Rasyid

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler