Warga Binaan Lapas Majalengka Terima Remisi

- 11 April 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi remisi Idulfitri 1445 Hijriah.
Ilustrasi remisi Idulfitri 1445 Hijriah. /Dok. PR/

PORTAL MAJALENGKA - Sebanyak 257 orang warga binaan Lapas Klas II B Majalengka mendapat remisi Idulfitri 2024.

Dari jumlah itu, dua orang di antaranya mendapatkan bebas setelah remisi.

Kepala Lapas Klas II B Majalengka Wawan Irawan mengatakan, saat ini lapas itu dihuni oleh sebanyak 348 orang.

Baca Juga: Pj Bupati Dedi Supandi Sampaikan Sejumlah Capaian di Majalengka

Rinciannya 39 orang berstatus tahanan dan 309 narapidana. "Dari jumlah itu, yang mendapat remisi sebanyak 257 orang, di mana 255 orang Remisi Khusus (RK) I dan dua orang RK II," kata Wawan.

Untuk RK I, didominasi potongan masa tahanan satu bulan yakni sebanyak 162 orang. Remisi untuk 73 orang mendapat 15 hari, 17 orang mendapat satu bulan 15 hari, dan tiga orang mendapat remisi 3 bulan," kata Kalapas.

Adapun untuk yang mendapat RK II, sebanyak dua orang masing-masing warga binaan dalam kasus pencurian. Keduanya divonis dua tahun dan 1,6 tahun penjara.

Baca Juga: Tiga Tempat Wisata yang Cocok Dikunjungi untuk Mengisi Liburan Lebaran 2024

Dijelaskan Wawan, bagi yang mendapat RK I, mereka masih harus menjalani sisa masa hukuman, sehingga belum bisa bebas. 

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x