Ribuan Warga Malausma Terima Bukti Kepemilikan Tanah Sah dari Pj Bupati Majalengka

- 22 Februari 2024, 12:30 WIB
Pj Bupati Majalengka membagikan sertifikat PTSL sebagai bukti kepemilikan tanah kepada2.900 warga Kecamatan Malausma, Rabu 22 Februari 2024.
Pj Bupati Majalengka membagikan sertifikat PTSL sebagai bukti kepemilikan tanah kepada2.900 warga Kecamatan Malausma, Rabu 22 Februari 2024. /

PORTAL MAJALENGKA - Kebahagiaan menyelimuti wajah 2.900 warga di 11 desa Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka. Mereka menerima bukti kepemilikan tanah sah yang diakui negara, dalam bentuk sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penyerahan sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah ini dilakukan secara simbolis oleh Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi didampingi Kepala BPN Majalengka Wendi Isnawan, dan Sekda H Eman Suherman.

Dedi Supandi menegaskan pentingnya program PTSL dalam pembangunan masyarakat. Program ini memberikan legalitas dan kepastian hukum atas hak atas tanah dan bukti kepemilikan tanah, mendorong pemberdayaan ekonomi, dan menjadi dasar data perencanaan pembangunan yang akurat.

Baca Juga: PJ Bupati Majalengka Kunjungi Ponpes Modern Ar-Rahmat, Beri Semangat dan Wakafkan Al-Quran Serta Alat Sholat

“Sertifikat tanah ini bukan sekadar kertas, tapi bukti sah kepemilikan yang melindungi hak-hak pemiliknya. Sertifikat ini juga membuka akses terhadap program pembangunan, bantuan pemerintah, dan layanan perbankan,” jelas Dedi Supandi.

Kepala BPN Majalengka, Wendi Isnawan mengingatkan para penerima sertifikat untuk mengecek identitas diri, luas tanah, dan batas-batas tanahnya. Jika terdapat kekeliruan, segera laporkan kepada BPN.

“Sertifikat ini harus disimpan dengan baik dan aman. Manfaatkanlah sertifikat ini untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, seperti modal usaha. Jangan sampai digunakan untuk kegiatan konsumtif,” pesan Wendi Isnawan.

Pada tahun 2024, kuota program PTSL di Kabupaten Majalengka mencapai 40 ribu sertifikat. Jumlah ini dapat bertambah jika realisasi program PTSL melebihi target, seperti yang terjadi pada tahun 2023.

Salah satu penerima sertifikat, Ikin (47) dari Desa Werasari, merasa bersyukur dan senang. Dia tidak pernah memiliki sertifikat tanah selama hidupnya, dan sekarang ia memiliki bukti kepemilikan sah yang diakui negara.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x